Senin, 27 April 2015

Mary Jane Dan Zainal Abidin Tetap Akan Dieksekusi Mati

Mary Jane Dan Zainal Abidin Tetap Akan Dieksekusi Mati - Kapuspenkum Kejaksaan Agung, Tony Spontana mengatakan Pengadilan Negeri Sleman, DIY telah menolak pengajuan PK yang diajukan oleh terpidana mati asal Filipina, Mary Jane.


Mary Jane Dan Zainal Abidin Tetap Akan Dieksekusi Mati - Dijelaskan Tony, pengajuan PK tersebut ditolak oleh Pengadilan Negeri Sleman hari ini, Senin (27/4/2015). Lantaran PK ditolak, maka Mary Jane akan tetap dieksekusi.


POKER INDONESIA



"Hari ini PK keduanya sudah ditolak PN Sleman," ucap Tony.

Selain itu, Mahkamah Agung juga telah memutuskan menolak PK yang diajukan oleh terpidana mati yang adalah WNI asal Palembang yaitu Zainal Abidin.

"Zainal juga PK nya ditolak," tegas Tony.



 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar